Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Elevator dan eskalator adalah perihal yang lazim digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga daerah usaha. Elevator ini biasa disebut dengan istilah lift. Untuk pengertiannya adalah pesawat angkat yang punyai kebolehan untuk mengangkat beban tidak cukup lebih hingga 500 orang / jam. Baik orang ataupun muatan, naik dan turun. Sementara eskalator punyai pengertian yang berbeda. Jadi eskalator adalah sebuah pesawat angkat yang dapat memindahkan hingga 8000 orang / jam dan secara tetap menerus.
Landasan Hukum jasa riksa uji
1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomer 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Proses verifikasi yang dilakukan berupa:
ü Kaji kembali (review) dan verifikasi kesesuaian spesifikasi objek dengan dokumen teknis
ü Pengamatan visual pada objek dan identifikasi objek
ü Pencatatan data lapangan
ü Melakukan evaluasi dan justifikasi tehnis didalam rangka keberterimaan pada standar dan owner specification
ü Analisis kelayakan objek/peralatan
ü Pembuatan laporan hasil pemeriksaan
Pelaporan
Kami mengakibatkan laporan hasil verifikasi secara komprehensif. Adanya temuan-temuan titik lemah jadi basic wejangan perbaikan atau penggantian andaikata diperlukan.
Yang terhitung elevator antara lain:
ü Elevator panorama
ü Elevator penumpang
ü Elevator pelayanan / service
ü Elevator tempat tinggal tinggal
ü Elevator penanggulangan kebakaran / fire elevator
ü Elevator pasien
ü Elevator miring / incline elevator
ü Elevator disabilitas
ü Elevator barang
ü Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017
Yang terhitung eskalator antara lain:
ü Eskalator dengan sudut 0 derajat hingga tinggi 12 derajat serta tersedia palet / travellator.
ü Eskalator dengan sudut kemiringan 26,5 derajat s/d 35 derajat, dan terdapat anak tangga.
*Jenis-jenis elevator dan eskalator di atas tertulis didalam basic hukum yang bersangkutan.
Maksud dan Tujuan
ü Mencegah rusaknya peralatan dan daerah kerja.
ü Mencegah malfungsi elevator dan eskalator
ü Memastikan bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
ü Memenuhi landasan hukum yang ditetapkan pemerintah tentang riksa uji elevalator & eskalator.
ü Mencegah terjadinya kematian dan cacat pada tenaga kerja
ü Membuktikan kestabilan dari elevator dan escalator