Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan Indonesia (SUIP)

Menurut Jasa Pendirian Langkah pertama dalam mendirikan perusahaan dagang di Indonesia adalah mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SUIP). Ada empat jenis perusahaan perdagangan yang ada di Indonesia. Masing-masing membutuhkan SUIP yang berbeda. Mereka adalah sebagai berikut:

Mikro SUIP 

SUIP Mikro atau SUIP Mikro adalah izin usaha mikro dengan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah (US$3.560), tidak termasuk tanah dan bangunan. Itu juga harus berupa kepemilikan tunggal atau kemitraan dan kegiatan bisnisnya dikelola dan dipelihara oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat dekat.

SUIP kecil 

SUIP Kecil atau SUIP Kecil adalah izin usaha kecil dengan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah (US$3.560) tetapi tidak lebih dari 500 juta rupiah (US$35.606), tidak termasuk tanah dan bangunan.

SUIP sedang  

SUIP Menengah atau SUIP Menengah adalah izin usaha menengah dengan kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah (US$35.606) tetapi tidak lebih dari 10 miliar rupiah (US$712.125), tidak termasuk bangunan dan tanah.

SUIP besar

SUIP Besar atau SUIP Besar adalah izin untuk usaha berukuran besar dengan kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah (US$712.125), tidak termasuk tanah dan bangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *