Ironi, Indonesia Penghasil Sawit Dunia tetapi Harga Minyak Goreng Melambung Tak Terkira

Ironi, Indonesia Penghasil Sawit Dunia tetapi Harga Minyak Goreng Melambung Tak Terkira

Harga minyak goreng sedang melonjak drastis. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih sesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.

Bahkan di beberapa daerah, harga minyak goreng menembus Rp 20.000 per liter. Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 sampai Rp 13.000.

Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini pun menjadi ironi, sebab Indonesia terhitung salah satu negara penghasil kelapa sawit dunia. Pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat menjadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, polemik tentang mahalnya minyak goreng di Indonesia ibarat ayam yang mati di lumbung padi.

“Dalam tanda-tanda minyak goreng di pasar ibarat ayam mati di lumbung padi. Mengapa? sebab kami penghasil CPO yang terbesar tetapi negara gagal memasok harga minyak yang rasional kepada penduduk dengan harga yang tinggi apalagi kalah jauh dengan Malaysia. Ini jadi sebaliknya, penghasil CPO terbesar tetapi harganya jadi yang termahal,” ujarnya dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlihatkan akan mempunyai masalah minyak goreng di Indonesia ke ranah penegakan hukum. Sebelumnya KPPU terhitung perlihatkan tersedia indikasi permainan kartel harga minyak goreng.

Hal ini dinyatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur, Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, KPPU telah melaksanakan pendalaman soal harga minyak goreng. Setelah itu beraneka temuan telah dibawa didalam rapat KPPU palm kernel expeller indonesia .

“Berdasarkan beraneka temuan sementara ini, Komisi memutuskan pada rapat Komisi hari Rabu (26/1/2022) tempo hari bahwa masalah minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” ujar Deswin Nur.

Nantinya, kata Deswin, KPPU akan fokus mendalami sejumlah hal yang berpotensi melanggar undang-undang.

“Dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman beraneka bentuk tabiat yang berpotensi melanggar pasal-pasal spesifik di undang-undang,” tukasnya.

Pihak KPPU andaikata akan menyelidiki beraneka fakta soal kelangkaan minyak goreng. Selain itu terhitung mendalami adanya potensi penimbunan.

“Sinyal-sinyal harga atau tabiat pasar akan menjadi bagian berasal dari pendalaman,” tutur Deswin.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Palopo Belum Bisa Satu Harga Rp14.000, Ini Penjelasan Pedagang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *