Disabilitas dan Hak Asasi Manusia
Sampai beberapa tahun terakhir, implikasi disabilitas terhadap hak asasi manusia sebagian besar tidak tertangani. Hanya ada satu referensi tentang disabilitas dalam instrumen dasar HAM dan yang berkaitan dengan Jaminan Sosial.
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas 1975, Program Aksi Dunia Mengenai Penyandang Disabilitas 1982 menggunakan jari palsu dan Aturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas 1999 adalah teks hukum utama di bidang ini. Disabilitas juga disebutkan dalam International Covenant on Economic Social and Cultural Rights 1994.
Definisi terbaik muncul dalam Aturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas 1993… istilah… mencakup berbagai keterbatasan fungsional yang terkait dengan gangguan fisik, intelektual atau sensorik, kondisi medis atau penyakit mental, baik permanen atau sementara”.
Handicap mengacu pada hilangnya atau pembatasan kesempatan untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat pada tingkat yang sama dengan orang lain. Handicap itu dengan demikian merupakan fungsi dari pertemuan antara penyandang disabilitas dan lingkungan” (ref – International Human Rigths Lexicon oleh Susan Marks dan Andrew Clapham”).
Lebih baik menyebut orang cacat atau orang cacat sebagai “penyandang cacat” yang menghindari pendefinisian keberadaan dan keadaan seseorang secara keseluruhan dengan mengacu pada kecacatan mereka. Sementara pada masa awal ada keasyikan dengan keterbatasan individu sekarang sorotan juga pada kekurangan masyarakat dalam kaitannya dengan disabilitas.
Ada 3 strategi yang diusulkan dalam Program Aksi Dunia 1982 Tentang Penyandang Disabilitas
1) Pencegahan – langkah-langkah untuk mengurangi terjadinya gangguan dan sejauh mana gangguan ini membatasi fungsi seseorang
2) Rehabilitasi – penyediaan sumber daya seperti bantuan teknis
3) Kesetaraan kesempatan – “proses melalui berbagai sistem masyarakat dan lingkungan, seperti layanan, kegiatan, informasi dan dokumentasi yang tersedia atas dasar kesetaraan untuk semua, termasuk penyandang disabilitas (ref Aturan Standar tentang Kesetaraan Peluang bagi Penyandang Disabilitas 1993)”
Beberapa kasus disabilitas telah dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Keterbatasan fungsional mungkin muncul dari pelanggaran hak asasi manusia. Ada pelanggaran hak sehubungan dengan penyediaan perawatan kesehatan, makanan dan air, kondisi kerja yang aman dan pendidikan yang sering terlibat. Mayoritas penyandang disabilitas Jual Jari Palsu Murah di dunia tinggal di negara berkembang. Beberapa mungkin mengalami cedera karena bekerja dalam kondisi pabrik, atau konflik bersenjata. Ini juga akan menjadi pelanggaran hukum humaniter internasional.
Menurut Program Aksi Dunia, dunia perlu beradaptasi dengan disabilitas dan tidak melihat penyandang disabilitas sebagai objek amal. Langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan individu penyandang disabilitas dipandang tidak memadai kecuali jika dikaitkan dengan langkah untuk memodifikasi praktik dan institusi sosial yang mengubah disabilitas menjadi tidak menguntungkan.
Baca juga: Tips Liburan ke Luar Negeri Saat Pandemi